HarusTahu.info - Nampaknya Pemerintah melalui Bank Indonesia, menerbitkan peraturan baru untuk uang khusus 75 ribu yang sebelumnya satu KTP hanya boleh bertukar satu lembar kini bisa menukar hingga 100 lembar.
Bagaimana caranya?
Uang 75 ribu Spesial Kemerdekaan RI
Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000. Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.
Tercatat, BI telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.
Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.
Cara Menukar dan Mendapatkan Uang Khusus 75 Ribu
Sekarang satu KTP bisa menukar hingga 100 lembar uang 75 ribu tersebut, yang awalnya hanya 1 lembar per KTP.
Kebijakan baru ini tentu menarik minat banyak masyarakat untuk menukarkan.
Meskipun moment ini nampaknya kurang tepat dikarenakan bertepatan dengan krisis ekonomi di tengah pandemi.
Bagaimana cara menukar uang dan mendapatkan edisi khusus nominal 75 ribu?
Pertama, silahkan akses https://pintar.bi.go.id atau KLIK DISINI. Silahkan tentukan Provinsi dan Kantor Bank Indonesia terdekat dari kota anda tinggal.
Kedua, Lengkapi identitas diri seperti nama, nomor KTP dan informasi lainnya. Pada tahap ini anda diminta menentukan berapa lembar jumlah penukaran? dan maksimal 100 lembar per KTP.
Ketiga, Tentukan jadwal hari dan jam kapan anda datang ke Bank Indonesia terdekat untuk mengambil / menukar uang tersebut.
Keempat, Download dan cetak bukti formulir yang telah anda lengkapi untuk selanjutnya diserahkan ke petugas di Bank Indonesia saat tiba waktu penukaran.
Kelima, Anda harus membaca uang senilai total penukaran. Misal anda menukar 2 lembar uang 75 ribu maka anda harus membawa uang senilai 150 ribu untuk ditukarkan secara langsung.
Selesai, kini anda mendapatkan uang edisi khusus 75.000.
Komentar (0)