HarusTahu.info - Pemilihan umum atau pemilu sudah mulai di depan mata, pemilu tahun 2024 menjadi antusias tersendiri bagi warga masyarakat yang hendak memberikan suara di tps
Persyaratan Agar Dapat Menjadi Pemilih dan Ikut Coblos di Pemilu
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pastikan setiap warga yang hendak memilih atau mencoblos di pemilu harus sudah terdaftar dan melengkapi persyaratan mutlak tertentu, apa sajakah persyaratannya?
Syarat Wajib Mendaftar Pemilih di Pemilu 2024
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Berikut syarat untuk masuk daftar pemilih selengkapnya:
Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin[a]
Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap[a]
Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el
Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu dan
Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret - 25 April 2024)
Kampanye ( 2 Juni - 22 Juni 2024)
Masa Tenang ( 23 - 25 Juni 2024)
Pemungutan Suara Putaran Kedua ( 26 Juni 2024)
Penghitungan Suara (26 - 27 Juni 2024)
Daftar pemilih merupakan daftar Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada pemilu yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jangan lupa daftarkan diri anda sebagai pemilih dan menggunakan hak pilih di pemilu 2024 mendatang.
Komentar (0)