
Harus Tahu Ekonomi
Nampaknya Pemerintah melalui Bank Indonesia, menerbitkan peraturan baru untuk uang khusus 75 ribu yang sebelumnya satu KTP hanya boleh bertukar satu lembar kini..
© 2020 - 2026 Harus Tahu. All Rights Reserved

Portal Harus Tahu tidak dapat berjalan dengan baik jika anda mengaktifkan ADBlock!

