HarusTahu.info - Surat Izin Keluar Masuk Jakarta menjadi syarat khusus keluar dan masuk Jakarta selama pandemi covid-19 ini. Jika ditemukan pengguna jalan raya memasuki wilayah Jakarta dan tidak dilengkapi SIKM maka akan diminta putar balik.
SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, surat ini hanya diterbitkan oleh PemProv dan bagi yang secara sengaja melakukan pemalsuan akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai UU.
Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Berikut adalah lokasi pengecekan SIKM beserta KTP akan dilakukan di 12 check point, antara lain:
Kalimalang
Jalan Raya Bogor
Jalan Raya Bekasi
Lenteng Agung
Pasar Jumat
Pos Polisi Kamal
Kalideres
Tol Jakarta-Cikampek di Km 47
Tol Tangerang-Banten di Cikupa
Sanksi akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yaitu angkutan antarkota dan pribadi. Bentuknya adalah sebagai berikut:
Angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke arah luar kota atau dari luar ke dalam kota.
Kendaraan pribadi, pergerakan antarwilayah Jabodetabek dibolehkan. Untuk keluar kota, hanya bisa bila disertai surat tugas, surat keterangan sehat, KTP.
Komentar (0)