Jago Lagu
Jago Lagu

Polemik Kasus Novel Baswedan, Burung Walet dan Tidak Sengaja Menghiasi Media Juni ini

Polemik Kasus Novel Baswedan, Burung Walet dan Tidak Sengaja Menghiasi Media Juni ini

Polemik Kasus Novel Baswedan, Burung Walet dan Tidak Sengaja Menghiasi Media Juni ini (Google Images)

HarusTahu.info - Seperti angin yang terus berhembus, kabar polemik kasus Novel Baswedan seperti tidak ada hasil akhir. Setelah penjatuhan hukuman 1 tahun penjara di karenakan kalimat "Tidak Sengaja" yang dilakukan oleh pelaku. Kini muncul kabar baru lagi tentang pemalsuan BAP pada kasus sarang burung walet. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan ia adalah korban rekayasa dalam kasus pencurian kasus sarang burung walet yang dituduhkan padanya.

Hal itu, kata dia, terlihat dari temuan dan rekomendasi Ombudsman terkait pelaporannya atas kasus tersebut. "Benar. Korban rekayasa," kata Novel dalam acara Mata Najwa, Rabu (16/6/2020). Menurut Novel, Ombudsman sudah memaparkan beberapa temuan terkait kasus sarang burung walet yang dituduhkan kepadanya.

Hasilnya, kata Novel, Ombudsman menyebut ada malaadministrasi dan rekayasa dalam kasus yang dituduhkan padanya. "Ingat lho rekomendasi dari Ombudsman itu mengikat. Dan harus dilaksanakan, tidak dilaksanakan apa itu?

Ombudsman mengatakan bahwa kurang lebihnya, alat bukti yang digunakan untuk mengriminalisasi diri saya itu adalah rekayasa dan manipulasi," ujarnya. Ia melanjutkan, Ombudsman juga mengeluarkan rekomendasi pengusutan terhadap oknum yang melakukan rekayasa kasus tersebut.

Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh pihak yang dituju oleh Ombudsman. "Masa iya orang sudah bekerja benar diserang, dikerjain, dikriminalisasi terus harus dihukum dengan perkara kriminalisasi? Kan kebalik," tuturnya.


"Harusnya yang melakukan kriminalisasi itu yang harus diusut. Jadi pola pemikiran ini yang menurut saya sengaja dibuat. Tadi saya katakan, upaya untuk memfitnah, mengolok-olok orang yang berjuang memberantasan korupsi itu terjadi terus terjadi menerus," ucap Novel Baswedan. Diketahui, setidaknya terdapat beberapa poin temuan Ombudsman yang meyakini bahwa penyidikan Bareskrim terhadap Novel cacat hukum dan sengaja direkayasa.


Beberapa di antaranya pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004. Selain itu, melakukan rekayasa dan manipulasi pengambilan proyektil anak peluru sebagai barang bukti dan berita acara laboratoris kriminalistik.

Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum dan wewenang dalam menggeledah badan, rumah, serta melakukan penyitaan barang yang tidak sesuai prosedur. Atas dasar tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi bagi Polri, yang di antaranya, meminta Kapolri yang menjabat saat itu yakni Jenderal Badrodin Haiti untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus Novel.



Badrodin juga diminta untuk memimpin pemeriksaan ulang terhadap kasus Novel. Sementara untuk Kejaksaan, Ombudsman memberikan rekomendasi agar Kejaksaan melakukan gelar perkara dan penelitian ulang terhadap berkas perkara penyidikan Novel. Hal itu terkait sejumlah maladministrasi yang ditemukan dalam penyidikan Bareskrim terhadap kasus Novel.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Sarang Burung Walet Direkayasa Menurut Ombdusman, Novel: Itu Mengikat dan Harus Dilaksanakan"


Hits: 3101x | Berikan Komentar!

Hosting Unlimited Indonesia
Paling Viral
No Internet No Life

Cari tahu apa saja yang ada di Internet, dan informasi paling viral hari ini.

Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Ingatlah untuk selalu berkomentar dengan sopan sesuai pedoman situs ini
Komentar ()

MENARIK UNTUK DIBACA!

Rayakan Liburanmu di Tanggal Merah Juni 2023 dengan 5 Destinasi Menarik di Indonesia
NULIS ?