Jago Lagu
Jago Lagu

Sedang Viral Tenggelamnya Kapal KRI Teluk Jakarta 541 di Dekat Pulau Kangean

Sedang Viral Tenggelamnya Kapal KRI Teluk Jakarta 541 di Dekat Pulau Kangean

Sedang Viral Tenggelamnya Kapal KRI Teluk Jakarta 541 di Dekat Pulau Kangean

HarusTahu.info - Kapal perang yang digunakan sebagai armada pendarat pasukan TNI AL itu tenggelam akibat kebocoran yang terjadi saat hantaman gelombang laut cukup tinggi. "Gelombang laut di sekitar lokasi saat kejadian cukup tinggi antara 2,5 sampai dengan 4 meter," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Mohamad Zaenal.

Saat ini, semua awak kapal dalam keadaan selamat. "Gelombang laut di sekitar lokasi saat kejadian cukup tinggi antara 2,5 sampai dengan 4 meter," ujar Zaenal, dilansir dari Antara.

Kapal perang yang digunakan sebagai armada pendarat itu diketahui sedang melaksanakan operasi dukungan laut untuk pergeseran logistik ke wilayah timur. Sebanyak 54 anak buah kapal kemudian diselamatkan awak KM Tanto Sejahtera yang sedang berlayar di lokasi.

Adapun satu ABK lain ditolong oleh awak KM Dobonsolo milik PT Pelni. KRI RE Martadinata-331 yang sedang berada di sekitar lokasi pada Selasa malam dikabarkan sedang menunggu cuaca baik untuk transfer ABK. Selanjutnya, ABK akan dibawa ke Surabaya.

KRI Teluk Jakarta 541 saat ini masuk ke dalam Satuan Kapal Amfibi. Kapal berjenis Frosch-1/Type 108 itu dibangun oleh VEB Peenewerft, Wolgast, pada masa Jerman Timur masih berdiri. Pada 1979, kapal itu digunakan untuk Angkatan Laut Jerman Timur.


Indonesia membawanya untuk TNI AL sebagai salah satu paket pembelian sejumlah kapal perang eks Jerman Timur pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.



sumber: kompas.com



Hits: 2527x | Berikan Komentar!

Hosting Unlimited Indonesia
Paling Viral
No Internet No Life

Cari tahu apa saja yang ada di Internet, dan informasi paling viral hari ini.

Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Ingatlah untuk selalu berkomentar dengan sopan sesuai pedoman situs ini
Komentar ()

MENARIK UNTUK DIBACA!

Lokasi Pengecekan SIKM Jakarta, Pemalsuan SIKM Akan Dikenakan Sanksi Hukum
NULIS ?