HarusTahu.info - E-katalog LKPP dibagi dalam beberapa pengelompokan diantaranya, e-katalog Nasional, e-katalog Sektoral dan e-Katalog Daerah. Cara pengajuan beberapa e-katalog akan kita bahasa dalam tulisan kali ini.
Jenis Pengelompokan E-Katalog
- Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian.
- Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Cara & Prosedur Pengajuan E-Katalog Nasional
Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional?
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Nasional berupa:
- Jenis;
- Volume;
- Spesifikasi Teknis;
- Waktu Penggunaan;
- Rencana Anggaran;
- Referensi Harga/HPS;
- Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
- Syarat Penyedia;
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala LKPP cq Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.
Cara & Prosedur Pengajuan E-Katalog Sektoral
Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral?
Pimpinan Satuan Kerja (Satker) dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa di Kementerian yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral. Pimpinan Satker menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa:
- Jenis;
- Volume;
- Spesifikasi Teknis;
- Waktu Penggunaan;
- Rencana Anggaran;
- Referensi Harga/HPS;
- Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
- Syarat Penyedia;
Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian.
Cara & Prosedur Pengajuan E-Katalog Daerah
Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah?
Pimpinan SKPD dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Daerah. Pimpinan SKPD menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Daerah berupa:
- Jenis;
- Volume;
- Spesifikasi Teknis;
- Waktu Penggunaan;
- Rencana Anggaran;
- Referensi Harga/HPS;
- Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
- Syarat Penyedia;
Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala Daerah cq Sekretaris Daerah.
Itulah informasi, terkait Jenis dan Cara Pengajuan E-Katalog Nasional, Sektoral dan Daerah Lengkap
Download dan Lirik Lagu Hari Merdeka, Indonesia Raya, Berkibarlah Benderaku dan Indonesia Pusaka
Komentar (0)