Jago Lagu
Jago Lagu

Kapan PPKM Darurat Mulai Diperpanjang? Apakah Benar Sampai Akhir Juli 2021?

Kapan PPKM Darurat Mulai Diperpanjang? Apakah Benar Sampai Akhir Juli 2021?

Kapan PPKM Darurat Mulai Diperpanjang? Apakah Benar Sampai Akhir Juli 2021? (harustahu.info)

HarusTahu.info - Wacana PPKM Darurat diperpanjang menjadi topik pembahasan hangat dimedia sosial akhir-akhir ini, lantas kapan ppkm darurat diperpanjang? apakah benar sampai akhir Juli 2021 ?

Apa Itu PPKM Darurat?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat:


1. Sektor non esensial Menerapkan 100 persen work from home (WFH).


2. Kegiatan belajar mengajar Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Sektor esensial Diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.


4. Kegiatan di pusat perbelanjaan Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Makan atau minum di tempat umum Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).


6. Kegiatan konstruksi Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah Tempat ibadah seperti masjid, musHala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Kegiatan di fasilitas umum Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.



9. Kegiatan seni budaya dan olahraga Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kegiatan pernikahan Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.


12. Pelaku perjalanan Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Penggunaan masker Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.


Kapan PPKM Darurat Diperpanjang?

Presiden Joko Widodo mengatakan perpanjangan PPKM Darurat harus dievaluasi dan diputuskan secara jernih. Menurutnya keputusan perpanjangan jangan sampai keliru.

“PPKM darurat ini akan diperpanjang atau tidak, kalau mau diperpanjang sampai kapan, ini betul-betul hal yang sangat sensitif, harus diputuskan dengan sebuah pemikiran yang jernih. Jangan sampai keliru," kata Jokowi saat menyampaikan pengantar pada ratas evaluasi PPKM Darurat dalam video yang diunggah Sabtu (17/7/2021) di YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden saat ini ia masih melihat meski sudah ada penyekatan suaana jalan masih ramai. Sehingga perlu adanya evaluasi mengenai PPKM Darurat ini.

Presiden Jokowi juga menyoroti penularan Covid-19 saat ini yang didominasi berada pada klaster keluarga. Ia menekankan penggunaan masker sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19.

Ia pun meminta kepada BNPB dan semua masyarakat untuk saling menggalakan dan menerapkan protokol kesehatan.


Hits: 2500x | Berikan Komentar!

Paling Viral
No Internet No Life

Cari tahu apa saja yang ada di Internet, dan informasi paling viral hari ini.

Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Ingatlah untuk selalu berkomentar dengan sopan sesuai pedoman situs ini
Komentar ()

MENARIK UNTUK DIBACA!

Tulisan Ini Dibuat Sehari Sebelum HUT RI ke-75 di Masa Pandemi 2020
NULIS ?