HarusTahu.info - Puasa adalah menahan makan dan minum, serta menahan hawa nafsu. Lalu bagaimana hukumnya ketika tidak sengaja makan dan minum saat sedang menjalankan ibadah puasa? Apakah puasanya batal?
Apakah tidak Sengaja Makan Minum Membatalkan Puasa?
Banyak sekali yang bertanya "apakah makan minum yang tidak disengaja bisa membatalkan puasa?", "saya tidak sengaja makan saat berpuasa bagaimana hukumnya?"
Dikutip dari poskota.co.id, Diketahui makan dan minum yang tidak disengaja ternyata dapat membatalkan puasa juga, jika seseorang telah mengonsumsi makanan atau minuman dalam jumlah banyak.
Namun, perilaku tersebut merupakan hal yang cukup jarang terjadi.
Karena pada umumnya, orang yang menjalankan ibadah puasa ketika tidak sengaja mencicipi makanan akan sangat cepat kembali mengingat bahwa dirinya sedang puasa, maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasanya.
Rasulullah SAW bersabda:
"man 'akal nasiana wahu sayim falyutima sawmah , fa'iinama 'ateamah allh wasaqah"
Artinya:"Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum" (HR Bukhari Muslim).
Lebih lanjut, jika orang tersebut terlanjur makan atau minum saat puasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti puasanya. Sebab apa yang dilakukannya tidak disengaja atau dalam keadaan lupa.
Seperti dalam riwayat hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"man 'aftar fi shahr ramadan nasiana fala qada' ealayh wala kafara"
Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim).
Nah buat yang bertanya-tanya Apakah tidak Sengaja Makan dan Minum Bisa Membatalkan Puasa? semoga kalian tercerahkan yaa.
Komentar (0)