HarusTahu.info - Beredar video yang menunjukan uang pecahan kertas bernilai Rp 1.0, hal tersebut menjadi kontroversi bahkan banyak yang bertanya-tanya apakah uang tersebut berlaku dan dapat digunakan di Indonesia.
Video Viral Uang Senilai Rp 1.0 di Tiktok
Pengguna titok membagikan sebuah video yang menujukan saat dia memegang uang lembaran yang bertuliskan nominal Rp 1.0
Video tersebut ramai diperbincangkan bahkan hingga kini postingan tersebut telah disukai lebih dari 117 ribu pengguna, dan mendapat lebih dari 5 ribu komentar. Postingan tersebut juga telah dilihat lebih dari 2,7 juta kali.
Lantas sebenarnya apakah uang pecahan 1.0 rupiah tersebut, dan bisakah untuk alat pembayaran?
Mengapa Pembelajaran Online Adalah Alternatif Yang Bagus Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Uang Nominal Rp 1.0 Menurut Peruri
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen. Ia mengatakan, uang specimen tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:
Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”; Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …” Tahun emisi dan tahun cetak.
Pihaknya kembali menegaskan sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.
Tetap berhati-hati dan waspada jika anda ditawari seseorang untuk membeli atau menukar uang nominal R 1.0 tersebut dikarenakan belum berlau secara sah di Indonesia.







Komentar (0)