HarusTahu.info - Seringkali banyak orang menyalahartikan antara kedua istilah cek dan giro, bahkan ada yang menganggap keduanya sama. Sedangkan sebenarnya cek dan giro itu berbeda.
Perbedaan Cek dan Giro
Cek adalah sebuah selembar kertas atau media khusus yang di keluarkan langsung oleh sebuah bank, yang kemudian di gunakan sebagai penarikan tunai. Cek pada umumnya sama seperti sebuah pesan dari pemilik rekening yang di tujukan kepada bank untuk mencairkan dana atau uang tertentu secara langsung.
Namun sebuah cek harus ada tanda tangan atau stempel basah dari pemilik rekening untuk menjadi sah dan berlaku ketika ditukarkan kepada bank.
Sedangkan Giro adalah sebuah media atau selebaran yang dikeluarkan bank atas permintaan pemilik rekening, untuk memindahkan uang ke rekening orang lain yang dituju dengan begitu uang tidak dapat ditarik secara tunai.
Namun, langsung dipindahkan ke rekening tujuan atau penerima.
Kesimpulan
Meskipun cek dan giro, memiliki maksud sama yaitu berisi perintah mengeluarkan uang yang ditujukan kepada bank oleh pemilik rekening, namun keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu cek lebih mengarah kepada penarikan tunai sedangkan giro berarti memindahkan uang langsung ke tabungan atau rekening tujuan tanpa menarik tunai.
Nah, kini anda jadi tahu Kenali Perbedaan Cek dan Giro Dalam Dunia Perbankan, Jangan Sampai Salah Sebut!
Kebijakan Baru, Sekarang Satu KTP Bisa Tukar Uang 75 Ribu Hingga Seratus Lembar Ikuti Panduannya
Komentar (0)