HarusTahu.info - Kebijakan baru untuk biaya transfer antar bank per 21 Desember 2021 turun dari Rp 6.500,- menjadi Rp 2.500,-
Bank mana saja yang menerapkan kebijakan baru terkait biaya transfer antar bank ini?
Biaya Transfer Antar Bank Menjadi 2.500 Rupiah
Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan BI-FAST yang merupakan sistem pembayaran ritel yang disediakan oleh BI untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sistem pembayaran terbaru dari BI ini sudah bisa digunakan sejak tanggal 21 Desember 2021.
Penurunan tarif tersebut terjadi seiring dengan telah resmi beroperasinya sistem pembayaran ritel Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast. "Pada hari ini kita bersama melakukan peluncuran Bank Indonesia Fast Payment, atau BI-Fast. Selamat datang, selamat datang dalam peradaban baru," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran BI Fast, Selasa.
Perry menjelaskan, dengan dioperasikannya sistem tersebut, tarif transfer antarbank yang dikenakan BI kepada bank mengalami penurunan menjadi hanya sebesar Rp 19 per transaksi.
Sementara tarif yang dapat dikenakan oleh bank kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500 transaksi, lebih rendah dibanding melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 6.500 per transaksi.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, tarif tersebut dipilih bank sentral untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat secara lebih terjangkau, mempercepat adaptasi ekonomi keuangan digital, dan pada saat bersamaan tetap memperhatikan keberlangsungan industri sistem pembayaran.
Daftar Nama Bank Lengkap Yang Menerapkan Biaya Transfer 2.500 Rupiah
Adapun pada tahap pertama terdapat 21 bank peserta yang siap menerapkan BI-Fast. Berikut daftar lengkap bank peserta tahap pertama BI-Fast:
1. Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Bank Tabungan Negara USS
3. Bank DBS Indonesia
4. Bank Permata
5. Bank Permata USS
6. Bank Mandiri
7. Bank Danamon Indonesia
8. Bank Danamon Indonesia USS
9. Bank CIMB Niaga
10. Bank CIMB Niaga USS
11. Bank Central Asia
12. Bank UOB Indonesia 13. Bank Mega
14. Bank Negara Indonesia (BNI)
15. Bank Syariah Indonesia
16. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
17. Bank OCBC NISP
18. Bank Sinarmas 19. Bank Citibank NA
20. Bank BCA Syariah
21. Bank Woori Saudara Indonesia
Sebagai informasi, agar dapat mengadopsi sistem BI-Fast, bank atau lembaga keuangan lain harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan oleh BI. Syarat utama ialah, bank atau lembaga keuangan harus menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan.
Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.
Selanjutnya, peserta juga telah menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.
Komentar (0)