HarusTahu.info - Pendataan penduduk atau sensus dalam masa pandemi corona ini akan dilakukan secara online, pendaftaran Sensus Penduduk online akan berakhir pada 29 Mei 2020. Perlu diketahui setiap warga Indonesia pun harus melakukan pendaftaran agar turut berkontribusi pada parameter demografi penduduk.
Sensus Penduduk adalah proses perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Dengan melakukan sensus, tujuan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakter penduduk Indonesia menuju Satu Data Kependudukan Indonesia.
Hingga hari ini secara total nasional, BPS mengumumkan jumlah masyarakat yang memasukkan data telah mencapai 43,91 juta jiwa pada 15 Mei kemarin. Menurut Kepala BPS Suhariyanto, penambahan jumlah tersebut dibandingkan awal Mei terbilang tidak meningkat tajam dari posisi 42 juta orang.
Bagaimana cara melakukan pendafataran?
Sensus Penduduk 2020 dilakukan melalui kerja sama BPS dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk terdata dalam sensus penduduk secara online, masyarakat mesti mengunjungi website https://sensus.bps.go.id. Untuk memasukkan data diperkirakan butuh waktu sekitar 5 menit bagi tiap anggota keluarga.
Berkas-berkas penting yang dibutuhkan selama proses pengisian data sensus online:
- Kartu Keluarga,
- Kartu Tanda Penduduk,
- Dokumen Pernikahan,
- Dokumen Perceraian,
- Surat Keterangan Kematian,
- Anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Dalam mengisi form tersebut, masyarakat juga bisa untuk menyimpan data sementara dengan menekan tombol “Simpan sementara”
Bagi warga negara asing yang saat ini tinggal di Indonesia dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), BPS pun sempat berharap mereka ikut memasukkan datanya, namun sudah berakhir hari Senin kemarin.
sumber: katadata.co.id
Komentar (0)